BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Pertama, kasus obstraction of Justice Tomi Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun dan denda Rp.5000 perak.
Kemudian kasus kedua, membantu mutasi ASN Kementrian Pertanian, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, lalu sanksi adalah teguran tertulis dan 6 bulan gaji dipotong 20 persen.
Kemudian kasus ketiga yang sudah didampingi Rieke Diah Pitaloka hingga ke DPR dan Komisi Yudisial hingga keluar rekomendasi pemecatan hakim.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Yaitu perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas karena didakwa membunuh pacarnya Dini Sera, namun divonis bebas murni meski hasil otopsi jelas indikasi kuat pembunuhan.
Dan kasus pecinta hewan yang memelihara landak yang ditemuinya di kebun, Nyoman malah diancam dengan 5 tahun penjara.
“Adil nggak sih, ya enggak lah,” tegas Rieke.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Ceritanya Nyoman Sukena ini tidak tahu kalau Landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi, satwa yang tidak boleh dipelihara oleh warga.
"Nah, berarti pertama sosialisasinya kurang, berarti yang tidak mensosialisikan dengan baik itu harusnya juga kena sanksi, jangan karena pak Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main mau dipenjara 5 tahun, No way,” cetus Rieke.
“Padahal ya udah serahkan aja itu landak ke kebun binatang atau dinas di pemerintahan daerah yang terkait, bebaskan Nyoman Sukena,” tegas Rieke Diah Pitaloka.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas