Alhamdulillah dari Rutan menjadi tahanan rumah, besok sidang lanjutan ingat pukul 14 WITA, kita tongkrongin bareng-bereng, terima kasih semuanya Laskar Juang Bali dan netizen plus 62,” ucap Rieke lagi.
Diketahui, terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini
Persidangan juga ramai dihadiri warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan surat penetapannya.
Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Sukena saat ini berstatus tahanan rumah mulai Kamis, 12 September 2024 hingga Sabtu, 21 September /2024.
Justice for Nyoman Sukena menggema. “Adil nggak sih! pelihara Landak terancam 5 tahun penjara dibanding 2 kasus ini?,” tanya anggota DPRD Rieke Diah Pitaloka, Minggu, 8 September 2024.
Rieke kembali menggaungkan hastag #JusticeForNyomanSukena setelah sebelumnya #JusticeForDiniSera.
Diawal video Rieke Diah Pitaloka membandingkan kasus Nyoman Sukena si pecinta hewan dengan kasus-kasus dibawah ini?
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah