Nyoman Sukena Dituntut Bebas, Kekak Piyono Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Inikah Hukum Kita?

Sabtu 14-09-2024,07:17 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Begitu Rieke mengutip nasihat dari Majelis hakim, “…Yaitu memperniagakan (Landak) tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena dalam memelihara Landak dilakukan tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada unsur niat jahat dengan sengaja memperniagakan dalam memelihara landak tersebut”, demikian kutipan dimaksud.

“Mari kita berjuang bersama tidak ada yang tidak bisa, tapi jangan senang dulu bestie-bestie putusan sidangnya akan diadakan di sidang lanjutan 19 September 2024, jadi kawal terus,” ajak Rieke.

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

“Justice for Nyoman Sukena, bebaskan Nyoman Sukena salam sopan Indonesia,” tandasnya.  

Di kepsen videonya Rieke juga menuliskan: 

“Alhamdulillah, dalam lanjutan sidang Landak' Jumat, 13 September 2024 mula pukul 14.00 WITA.

Pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 'Sidang Landak' dengan terdakwa l Nyoman Sukena hari ini akhirnya adalah vonis bebas.

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

Majelis Hakim dalam 'nasihat' nya juga positif memberi dukungan dalam penegakkan keadilan bagi I Nyoman Sukena. 

Terima Kasih Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Bali Kita kawal putusan vonis akan disampaikan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, 19 September 2024.

Sebelumnya, penahanan ‘pecinta landak’ Nyoman Sukena akhirnya ditangguhkan, hakim setujui permohoan penangguhan penahanan, salah satunya dari politisi Rieke Diah Pitaloka.  

“Ada surat masuk ke dari Dr Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi, ini beliau melakukan penjaminan penangguhan penahan dari tahanan rumah tanahan negara kelas 2A Grobokan menjadi tahanan rumah terhitungs sejak tanggal 12 September 2024 sampai 20 September 2024,” ujar hakim saat membacakan penetapannya, Kamis, 12 Septmber 2024. 

“Alhamdulillah sidang di PN Denpasar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang Landak,” kata Rieke Diah Pitaloka di postingan video terbarunya.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai! 

Kategori :