Begitu Rieke mengutip nasihat dari Majelis hakim, “…Yaitu memperniagakan (Landak) tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena dalam memelihara Landak dilakukan tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada unsur niat jahat dengan sengaja memperniagakan dalam memelihara landak tersebut”, demikian kutipan dimaksud.
“Mari kita berjuang bersama tidak ada yang tidak bisa, tapi jangan senang dulu bestie-bestie putusan sidangnya akan diadakan di sidang lanjutan 19 September 2024, jadi kawal terus,” ajak Rieke.
“Justice for Nyoman Sukena, bebaskan Nyoman Sukena salam sopan Indonesia,” tandasnya.
Di kepsen videonya Rieke juga menuliskan:
“Alhamdulillah, dalam lanjutan sidang Landak' Jumat, 13 September 2024 mula pukul 14.00 WITA.
Pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 'Sidang Landak' dengan terdakwa l Nyoman Sukena hari ini akhirnya adalah vonis bebas.
Majelis Hakim dalam 'nasihat' nya juga positif memberi dukungan dalam penegakkan keadilan bagi I Nyoman Sukena.
Terima Kasih Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Bali Kita kawal putusan vonis akan disampaikan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, 19 September 2024.
Sebelumnya, penahanan ‘pecinta landak’ Nyoman Sukena akhirnya ditangguhkan, hakim setujui permohoan penangguhan penahanan, salah satunya dari politisi Rieke Diah Pitaloka.
“Ada surat masuk ke dari Dr Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi, ini beliau melakukan penjaminan penangguhan penahan dari tahanan rumah tanahan negara kelas 2A Grobokan menjadi tahanan rumah terhitungs sejak tanggal 12 September 2024 sampai 20 September 2024,” ujar hakim saat membacakan penetapannya, Kamis, 12 Septmber 2024.
“Alhamdulillah sidang di PN Denpasar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang Landak,” kata Rieke Diah Pitaloka di postingan video terbarunya.