SUMEKS.CO - I Nyoman Sukena di Bali dituntut bebas, Kakak Yono - pelihara ikan aligator - divonis 5 bulan penjara, inikah hukum kita?
“Kemarin ramai soal Landak Jawa, sekarang gara-gara pelihara ikan Aligator Gar divonis 5 bulan penjara,” ungkap presenter Andromeda Mercury di akun TikToknya @andromeda_mercury, terpantau Sabtu, 14 September 2024
“Ini dialami kakek Piyono (61) di Malang yang mengaku memelihara ikan Aligator Gar itu sejak tahun 2008, artinya 16 tahun lalu,” jelas Andromeda lagi.
Kakek Piyono ini warga asal Sawojajar, Kota Malang vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim, dipimpin hakim I Wayan Eka Mariarta Pengadilan Negeri (PN) Malang.
BACA JUGA:Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
Terdakwa Piyono dinayatkan terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Terdakwa diputus 5 bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta.
Dulu kakek Piyono belinya langsung 8 ekor yang harganya per ekor cuma Rp10 ribu, dan kemudian ikan itu dirawat selama belasan tahun dan hanya tersisa 5 ekor yang ukurannya sekarang sampai 1 meter.
“Selama ini si kakek nggak tahu sama sekali ada pasal aturan larangan memelihara ikan Aligator Gar ini,” bebernya.
BACA JUGA:Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat
Kenapa kasus Sukena di Bali dan kekak Piyono yang ada di Malang ini betul-betul cepat diproses huku?
“Padahal mereka belum dapat tentang sosialisasi tentang larangan atau pasal memelihara hewan-hewan langka tersebut,” cetus Andromeda lagi.