Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kemudian membacakan surat penetapannya.
Salah satunya adalah surat yang dikirim oleh politikus Rieke Diah Pitaloka untuk permohonan penangguhan penahanan.
Sukena saat ini berstatus tahanan rumah mulai Kamis, 12 September 2024 hingga Sabtu, 21 September /2024.
Justice for Nyoman Sukena menggema. “Adil nggak sih! pelihara Landak terancam 5 tahun penjara dibanding 2 kasus ini?,” tanya anggota DPRD Rieke Diah Pitaloka, Minggu, 8 September 2024.
Rieke kembali menggaungkan hastag #JusticeForNyomanSukena setelah sebelumnya #JusticeForDiniSera.
Diawal video Rieke Diah Pitaloka membandingkan kasus Nyoman Sukena si pecinta hewan dengan kasus-kasus dibawah ini?
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Pertama, kasus obstraction of Justice Tomi Tamsil kerugian Rp300 triliun namun sanksinya 3 tahun dan denda Rp.5000 perak.
Kemudian kasus kedua, membantu mutasi ASN Kementrian Pertanian, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, lalu sanksi adalah teguran tertulis dan 6 bulan gaji dipotong 20 persen.
Kemudian kasus ketiga yang sudah didampingi Rieke Diah Pitaloka hingga ke DPR dan Komisi Yudisial hingga keluar rekomendasi pemecatan hakim.
BACA JUGA:Nyoman Wisnu Peluk Agama Islam, Mualaf di Sel Polres OKI Bertambah
BACA JUGA:Dikenal Licin, Jaya Saputra Berhasil Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas
Yaitu perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas karena didakwa membunuh pacarnya Dini Sera, namun divonis bebas murni meski hasil otopsi jelas indikasi kuat pembunuhan.