Update, Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa, Tak Ditemukan Unsur Niat Jahat

Jumat 13-09-2024,18:59 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 'Sidang Landak' dengan terdakwa l Nyoman Sukena hari ini akhirnya adalah vonis bebas.

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

Majelis Hakim dalam 'nasihat' nya juga positif memberi dukungan dalam penegakkan keadilan bagi I Nyoman Sukena. 

Terima Kasih Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Bali Kita kawal putusan vonis akan disampaikan Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis, 19 September 2024.

Sebelumnya, penahanan ‘pecinta landak’ Nyoman Sukena akhirnya ditangguhkan, hakim setujui permohoan penangguhan penahanan, salah satunya dari politisi Rieke Diah Pitaloka.  

“Ada surat masuk ke dari Dr Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi, ini beliau melakukan penjaminan penangguhan penahan dari tahanan rumah tanahan negara kelas 2A Grobokan menjadi tahanan rumah terhitungs sejak tanggal 12 September 2024 sampai 20 September 2024,” ujar hakim saat membacakan penetapannya, Kamis, 12 Septmber 2024. 

“Alhamdulillah sidang di PN Denpasar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang Landak,” kata Rieke Diah Pitaloka di postingan video terbarunya.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai! 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

 

Alhamdulillah dari Rutan menjadi tahanan rumah, besok sidang lanjutan ingat pukul 14 WITA, kita tongkrongin bareng-bereng, terima kasih semuanya Laskar Juang Bali dan netizen plus 62,” ucap Rieke lagi.

Diketahui, terdakwa kasus pemeliharaan satwa diliindungi Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hari ini

Persidangan juga ramai dihadiri warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang merupakan tempat tinggal asal Sukena.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai! 

BACA JUGA:Justice For Nyoman Sukena Menggema, Adil Nggak Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara Dibanding 2 Kasus Ini?

Kategori :