Hingga menyebabkan korban harus dilarikan kerumah sakit karena mengalami pendarahan dan kontraksi, namun beruntung bayi didalam kandungan korban Lina Marlina bisa diselamatkan meski dalam keadaan prematur.
Disebutkan dalam dakwaan juga, bahwa dari hasil visum terdapat memar pada bagian perut terkena benda tumpul, akibat benturan stang motor yang dikendarai anak terdakwa dalam keadaan tidak bergerak atau berhenti.