Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Kamis 12-09-2024,17:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang terdakwa bernama Marrohati, sujud syukur divonis pidana penjara 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim PN Palembang dalam sidang kasus penganiayaan yang disangkakan kepadanya.

Majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH, dalam sidang yang digelar Kamis 12 September 2024 sependapat bahwa terdakwa Marrohati terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 170 tentang penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebab, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa baik dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang melihat terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban Dina Marlina.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kertapati Modus Pengawalan Terhadap Sopir Truk Diringkus

BACA JUGA:Ribuan Pelayat Saksikan Pemakaman Nizam di Ogan Ilir, Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Pontianak

"Dari keseluruhan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum menerangkan hanya melihat bahwa korban mengalami memar serta melihat stang motor yang dikendarai anak terdakwa saat peristiwa terjadi mengenai tubuh terdakwa tanpa melihat bahwa terdakwa dikatakan menendang tubuh korban," kata hakim ketua.

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan pidana terdakwa adanya ketidak sesuaian antara keterangan saksi dengan keterangan Berkas Acara Pidana (BAP).


--

Namun, lanjut hakim karena tindak pidana bermula dari masalah terdakwa terhadap utang piutang dengan korban Dina Marlina maka unsur barang siapa sebagaimana pasal 170 KUHP tentang penganiayaan terpenuhi.

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marrohati dengan pidana 3 bulan 15 hari.

"Menetapkan masa penahanan terdakwa dipotong seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanan," tegas hakim ketua.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Marrohati didampingi kuasa hukum menyatakan terima, namun berbeda dengan JPU yang langsung menyatakan banding.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Cengal, Kapolres OKI Angkat Bicara, Simak!

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kategori :