Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang. Selama pelarian, pelaku selalu berpindah-pindah.
Harryo menambahkan, korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan pemilik tanah, Amirullah, dan Anita, Direktur Perumahan Grand Mansion III.
Ada hal yang dibahas terkait fee sebesar Rp15 juta untuk mengamankan tanah, namun karena tidak jelas, korban mencoba menagih dengan menyetop pembangunan.
"Saat ini, penyidik masih menyelidiki hubungan antara tersangka, pemilik lahan, dan pengembang perumahan," ujarnya.
Tersangka Samudra pelaku penembakan terhadap korban Nunung di Ruko Kalidoni terancam Pasal tentang Pembunuhan Berencana.-Foto: Budi/sumeks.co-
Penyidik juga mendalami asal usul senjata api ilegal yang dimiliki tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dia membeli senpi tersebut dari seseorang pada tahun 2021 di sebuah warung di pinggir jalan.
BACA JUGA:Pekerja Kebun di Mesuji OKI Ditembaki OTD dengan Senjata Api, Personel Gabungan Turun Tangan
BACA JUGA:2 Oknum Mahasiswa Habisi Driver Taxi Online Jambi Ditangkap, 1 Pelaku Terpaksa Ditembak!
Sebelumnya, seorang pria bersimbah darah tewas ditembak di sebuah ruko kosong di kawasan Kalidoni Palembang, Senin 2 September 2024.
Identitas korban diketahui bernama Nugroho alias Nunung ditemukan di sebuah ruko kosong, Jalan HM Azhari, Komplek Villa Resident II, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan saksi Herman, sekira pukul 09.00 WIB bersama korban dan dua orang lainnya sedang bermusyawarah di dalam ruko.
Tiba-tiba datang pelaku bernama Samudra langsung masuk ke dalam ruko dan membuka jaket dan mengeluarkan senpi dan menodongkannya ke korban. Oleh saksi tadi pelaku sempat dihalangi namun korban langsung jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian. Pelaku melepaskan tembakan dan langsung melarikan diri setelah mengetahui korban tewas.