PALEMBANG, SUMEKS.CO - Samudra JP (66), pelaku penembakan terhadap korban Nugroho alias Nunung (51) pada Senin 2 September 2024 lalu berhasil diringkus.
Tersangka Samudra ditangkap tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat pelariannya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru aktif.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK, menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban karena persoalan dendam pribadi.
BACA JUGA: Peluru Tembus di Kepala Nunung, Pria yang Tewas Ditembak di Ruko Kosong di Kalidoni
BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditembak di Dalam Ruko Kosong di Kawasan Kalidoni Palembang
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Anwar.
Tersangka Samudra pelaku penembakan terhadap korban Nunung di Ruko Kalidoni terancam pasal berlapis.-Foto: Budi/sumeks.co-
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Aksi penembakan yang menewaskan korban Nunung terjadi Senin pada 2 September 2024 siang di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan HM Azhari, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Hadiri Hajatan di Rantau Bayur Banyuasin
"Menurut pengakuannya, pelaku ini merasa tersinggung dan kesal setelah korban menolak tegurannya. Korban ditegur terkait penyetopan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III," ujar Anwar.
Antara korban dan tersangka terlibat perselisihan hingga akhirnya berujung pada tindakan penembakan.