Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora
BACA JUGA:Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Yakni dengan nilai dana hibah sebesar Rp12 Miliar, dimana untuk kerugian uang negara senilai Rp3 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada rilis capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, Senin 22 Juli 2024.
Diungkapkan Kajari, terkait perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Atas perkara ini mengenai dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp12 Miliar. Dan untuk kerugian uang negara pada perkara itu sebesar Rp3 Miliar," jelas Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
BACA JUGA:Kejari OKI Berbagi Kasih: Santunan dan Sembako Bantu Anak Umang di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Tebar Kebaikan Lewat Bedah Rumah di Celikah Kayuagung
Kajari menegaskan, perkara dana hibah Panwaslu OKI itu pihaknya berupaya melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya.
Terkait untuk penetapan tersangkanya siapa saja yang menjadi tersangka pihaknya belum bisa mengumumkan.
"Pada perkara ini kerugian negara dengan modusnya kegiatan pertanggung jawaban fiktif dan dobel anggaran," ucap Kajari.
Lanjutnya, terkait perkara itu pihaknya segera merampungkan. Dimana perkara ini terus berjalan dan akan segera rampung sehingga bisa menetapkan untuk tersangkanya.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kejari OKI Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa
"InsyaAllah, setelah menemukan 2 alat bukti dan dimintai keterangan akan segera disampaikan. Jadi mohon waktu bersabar dan segera dirampungkan perkara," terangnya.