Berkas 3 Anak Bawah Umur Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 10-09-2024,12:24 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan aksi rudapaksa siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan. 

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan 3 pelaku tetap berstatus tersangka.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto.

BACA JUGA:Polisi Sebut Jiwa Otak Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Palembang Tidak Sehat

BACA JUGA:Detik-Detik Mengerikan Salju Longsor di Pegunungan Tian Shan, Nyawa Perekam Video Nyaris Terancam

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.

"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.


Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan aksi rudapaksa siswi SMP Segera dilimpahkan ke Kejaksaan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. 

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

BACA JUGA:7 Fakta Memilukan Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Palembang

BACA JUGA:Panti Rehabilitasi ABH Indralaya akan Berikan Treatment Khusus, untuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

"Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang," tuturnya.

Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.

Kategori :