Berkas 3 Anak Bawah Umur Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa 10-09-2024,12:24 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. 

BACA JUGA:Seorang Wanita Diduga Kerasukan Roh Siswi SMP Korban Pembunuhan di Pemakaman Talang Kerikil, Sungguhan?

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Pelaku Lain Direhabilitasi

"Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak," katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada. 

"Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," tegasnya.

Namun demikian, rrambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

BACA JUGA:2 Siswi SMPN 2 Indralaya Selatan Ogan Ilir, yang Jadi Korban Speedboat Terbalik Akhirnya Ditemukan

BACA JUGA:Teman Pelaku dan Korban Jadi Saksi Kunci Utama, Otak Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan

"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.


Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan aksi rudapaksa siswi SMP segera dilimpahkan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Sebut Jiwa Otak Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Palembang Tidak Sehat

Kategori :