Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nurani, memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai jenis perlindungan KI yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
BACA JUGA:Prediksi Line Up Timnas Indonesia Vs Australia: STY Pasang Ragnar, Rafael, dan Witan jadi Trisula
Menurutnya, penerapan perlindungan KI merupakan salah satu kunci keberhasilan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar.
“Kekayaan intelektual seperti merek dan paten sangat penting bagi UMKM agar mereka dapat melindungi ide dan inovasi yang mereka hasilkan. Dengan memiliki perlindungan ini, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memasarkan produknya di pasar yang lebih luas tanpa khawatir akan terjadi pelanggaran terhadap karya atau produknya,” jelas Novi.
Ia juga menambahkan bahwa layanan pendaftaran KI di Kanwil Kemenkumham Sumsel kini lebih mudah diakses dan prosesnya lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Sumsel untuk mendukung perkembangan UMKM.
BACA JUGA:3 Bupati Berganti, Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Banyuasin Belum Selesai
BACA JUGA:Heboh Detik-Detik Pria Mengamuk Hancurkan Motor Karena Tidak Diperbolehkan Kredit Motor
“Momen ini sangat tepat guna menggaet pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan produk usahanya,” ujar Ika.
Ika berharap bahwa semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka, yang dengan mudah dapat dilakukan melalui layanan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. Dengan legalitas dan perlindungan KI yang kuat, UMKM dapat bersaing lebih baik di pasar domestik maupun internasional.
Acara ini juga melibatkan berbagai narasumber dari instansi lain yang turut memberikan wawasan kepada para peserta. Misalnya, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM membahas kemudahan berusaha bagi UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
Selain itu, PT Pusri juga memberikan pandangan mengenai ekosistem konsumen yang kondusif untuk menciptakan iklim usaha yang maju, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA:Telkomsel Komitmen Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih
Acara ini dimoderatori oleh Dr. Nurkandina Novalia, Ketua Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang, yang turut mengajak peserta untuk aktif dalam diskusi mengenai pentingnya legalitas dan perlindungan KI bagi keberlangsungan usaha mereka.