Pada puncak acara, sejumlah penghargaan diserahkan kepada berbagai pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual, termasuk penghargaan untuk kantor wilayah Kemenkumham terbaik, pemerintah daerah, serta sertifikat merek dan indikasi geografis untuk produk-produk unggulan seperti Lukisan Kamasan, Garam Teja Kula, dan Garam Gumbrih.
Salah satu contoh nyata bagaimana KI dapat memberikan nilai tambah ekonomi adalah harga Kopi Kintamani yang telah memiliki sertifikat IG.
Kopi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 350 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan kopi serupa yang tidak memiliki sertifikat IG, yang hanya dihargai sekitar Rp 70 ribu per kilogram.
BACA JUGA:Emak-emak Asal Betung Banyuasin Tewas Diinjak Gajah Liar Saat Menyadap Karet di Musi Rawas
BACA JUGA:Tirai Hitam Tutupi Latihan Timnas Australia di Jakarta, Mereka Tak Anggap Remeh Timnas Garuda
Nilai produk dengan sertifikat IG bisa meningkat berkali-kali lipat dibandingkan produk yang belum memiliki sertifikasi serupa. Hal ini membuktikan bahwa KI adalah investasi berharga, bukan sekadar beban biaya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendorong potensi KI sebagai motor penggerak perekonomian daerah.
Dengan Festival KI 2024, Kemenkumham berharap dapat menciptakan kesadaran dan semangat baru dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai investasi masa depan.