DENPASAR, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,528 miliar dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) hingga September 2024.
Pencapaian ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dalam pemaparan capaian kinerja bidang KI pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, pada Kamis, 5 September 2024.
Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa PNBP yang berhasil dikumpulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel berasal dari berbagai jenis layanan kekayaan intelektual.
Dari jumlah total PNBP sebesar Rp 1,528 miliar, pendaftaran merek menjadi kontributor terbesar dengan perolehan Rp 1,065 miliar.
BACA JUGA:PT TeL Bantu Masyarakat Desa Sekitar dengan Distribusi Air Bersih Selama Musim Kemarau
Selain itu, hak cipta menyumbang Rp 374,5 juta, paten sebesar Rp 83,2 juta, desain industri Rp 3,4 juta, serta layanan DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) sebesar Rp 700 ribu.
“Penerimaan PNBP didominasi oleh pendaftaran merek, karena kami terus menggencarkan sosialisasi dan program jemput bola ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), daerah-daerah, serta pelaku usaha lainnya,” jelas Ilham Djaya.
Salah satu penyumbang signifikan adalah pendaftaran Merek Kolektif, yang melebihi target hingga 200 persen.
Merek kolektif merupakan jenis merek yang digunakan oleh komunitas atau kelompok untuk menandai barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama.
BACA JUGA:Hari Ini! Segera Cairkan DANA Kaget, Buruan Saldo Gratis Hingga Rp200 Ribu Menanti
Ilham menyebutkan beberapa merek kolektif yang terdaftar di Sumsel antara lain Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik.
Keberhasilan ini turut didorong oleh upaya sosialisasi aktif yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumsel di berbagai sektor.
Ilham juga menjelaskan bahwa merek kolektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.