"Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp5 juta," ungkapnya.
Uang hasil curian itu sendiri uniknya dipakai oleh pelaku untuk membeli empat bunga bonsai.
BACA JUGA:Bravo Pak Polisi! Kurang dari 12 Jam, Polsek Tanjung Batu Amankan Pembobol Rumah Warga
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Hendri (30) menyusul temannya Chandra Saputra (36), yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih.
Hendri ditangkap lantaran mencuri mesin cuci hingga pakaian kotor, dan peralatan elektronik lainnya di rumah korbannya yang tengah kosong.
Tersangka Hendir sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) karena melakukan aksi bobol rumah kosong bersama rekannya Chandra Saputra.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemulung yang Bobol Rumah PNS di Palembang yang Alami Kerugian Rp400 Juta!
BACA JUGA:Asyik Nongki di Kafe Palembang, Pembobol Rumah PNS di Prabumulih Dijemput Polisi
Pria yang berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Jalan Toman, Komplek Safira, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih itu diringkus oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Itu setelah petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
"Pelaku diringkus pada saat berada di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan.(qda)