LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Dalam upaya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kota Lubuklinggau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hadir memberikan penyuluhan terkait Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang digelar pada Rabu 28 Agustus 2024 pagi bertempat di Hotel Dwinda Lubuklinggau dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pelaku usaha kreatif di wilayah tersebut.
Sosialisasi bertajuk "Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual sebagai Subsektor Ekonomi Kreatif" ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan tujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha kreatif mengenai pentingnya melindungi karya-karya mereka melalui hak kekayaan intelektual.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota untuk mendorong pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.
BACA JUGA:Viral! Bocah SD di Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung, Wajah Penuh Lebam
H. Heri Zulianta, Staf Ahli Wali Kota Lubuklinggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), berkesempatan membuka acara ini.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien merupakan salah satu misi utama Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, hal ini tidak hanya menjadi stimulus bagi pengembangan ekonomi kreatif, tetapi juga berperan dalam menciptakan citra destinasi pariwisata yang berdaya saing tinggi.
"Di Lubuklinggau, kita memiliki beberapa komoditas unggulan, salah satunya adalah Durian. Kami berharap komoditas ini dapat berkembang dan memiliki potensi besar untuk menjadi Indikasi Geografis," ujar Heri.
BACA JUGA:4 Kali Maling, Aksi Petani Ini Terakhir Gasak Sepeda Motor Dalam Kebun Karet di Prabumulih
BACA JUGA:Vivo Y21a Ponsel Entry-Level dengan Desain Flat yang Nyaman Digenggam, Fitur Lengkap Mulai 1 Jutaan
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sangatlah luas.
Fasilitasi tersebut dapat berbentuk bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran, hingga akses usaha. Hal ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Lubuklinggau.
Heri juga menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).