Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

Kamis 29-08-2024,11:43 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan massa penggiat lingkungan hidup tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) menggelar aksi damai hingga teatrikal di pelataran parkir gedung PN Palembang, Kamis 29 Agustus 2024.

Aksi teatrikal dilakukan sebagai bentuk protes, dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan dalam beberapa waktu belakangan ini.

Selain aksi teatrikal, di kesempatan yang perwakilan masyarakat Sumsel didampingi kuasa hukum melayangkan permohonan gugatan tiga perusahaan yang disinyalir melakukan pembakaran hutan yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Ipan Widodo selaku kuasa hukum 12 perwakilan masyarakat Sumsel yang melayangkan gugatan dampak karhutla, menerangkan gugatan yang diajukan merupakan bentuk protes masyarakat kepada tiga perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter

BACA JUGA:Terbakar Selama 4 Hari, Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI Berhasil Dipadamkan

"Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," kata Ipan Widodo.


--

Untuk itu, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke ON Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Penanganan Karhutla, Kapolres OKI Kunjungi Posko Terpadu Jejawi

BACA JUGA:Sudah 3 Hari Petugas Gabungan Padamkan Api Karhutla Seluas 10 Hektare di OKI, Polda Sumsel Pertebal Personel

Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.

Kategori :