BACA JUGA:Mopping Up Sisa Bara Api di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI Selesai
"Untuk selanjutnya, apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diregistrasi dan menunggu penetapan persidangan," ungkap Harun.
Pada proses penetapan persidangan gugatan perdata, lanjut Harun biasanya berproses dalam waktu 1 x 24 jam saja dan penetapan sidang bisa dilihat langsung melalui website SIPP PN Palembang.