Dicecar Soal Kecipratan Uang Rp50 Juta, Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'

Selasa 27-08-2024,14:41 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.

Masih dari dakwaan disebutkan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa diantaranya yaitu diduga dengan sengaja melakukan mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.

Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum kompak mengatakan tidak berkeberatan atas dakwaan JPU.

Kategori :