"Jadi jelas ya ini berarti diduga uang perjalanan dinas diambil namun tidak berangkat ke Jogjakarta, ini bukti tertulis yang tidak terbantahkan," tegas hakim ketua.
Dipersidangan, Saksi Wilson bakal dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya mengenai adanya aliran dana Rp50 juta serta terancam sumpah palsu.
--
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengar keterangan lima saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan.
BACA JUGA:Minimalisir Temuan, Kadis PMD Banyuasin Larang Kades Bayar Honor Guru TK/PAUD
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait adanya aliran dana Rp50 juta kepada Wilson terungkap dalam dakwaan penuntut umum Kejari Palembang.
Dalam dakwaan, Kejari Palembang menetapkan sebanyak 3 orang tersangka terdiri dari Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 yang juga selaku makelar pengadaan baju batik.
Kemudian dua tersangka lainnya yaitu, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa serta Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel.
Bahkan ketiganya saat ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Kadis PMD Kabupaten Banyuasin Wanti-wanti Kades Jangan Beri Honor ke Guru TK/PAUD
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa
Terungkap fakta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, selain para terdakwa sejumlah nama diduga ikut kecipratan 'duit haram' yang merugikan keuangan negara Rp871,3 juta.
Diantaranya terungkap, Plt Kadis PMD Sumsel Wilson kecipratan uang Rp50 juta dari pengadaan seragam batik yang di gaungkan oleh gubernur Sumsel saat itu.
Sementara, terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.
Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.