"Kenaikan ini masih cukup tolerable, terutama mengingat Tol Sibanceh masih dalam tahap operasional awal. Biaya operasional yang tinggi dan volume lalu lintas yang masih rendah menjadi alasan kenaikan ini dapat diterima," ujarnya.
Pandangan tersebut didukung oleh Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, yang menyebutkan bahwa berdasarkan survei Willingness-To-Pay (WTP), sekitar 74% responden menyatakan kesediaan mereka untuk tetap menggunakan tol ini meskipun ada kenaikan tarif.
"Masyarakat masih merespons positif dan antusias untuk menggunakan jalan tol ini," ungkapnya.
BACA JUGA:437.979 Kendaraan, Melintas di JTTS pada H+3 hingga H+5 Idulfitri 1445 Hijriah
Penampakan tol di Aceh yang masuh jaringan JTTS--
Tarif Baru dan Pengingat
untuk Pengguna Jalan
Berdasarkan SK Menteri PUPR, berikut adalah besaran tarif baru yang akan diberlakukan pada Tol Sigli - Banda Aceh untuk berbagai golongan kendaraan:
Golongan I: Rp 15.000
Golongan II dan III: Rp 22.500
Golongan IV dan V: Rp 30.000
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, PT Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Kecepatan minimum yang diizinkan adalah 60 km/jam, sementara kecepatan maksimum adalah 100 km/jam. Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Bagi pengguna jalan tol yang merasa lelah atau mengantuk, kami sangat menyarankan untuk beristirahat di tempat istirahat yang telah disediakan. Jika ada keluhan atau melihat tindakan mencurigakan di jalan tol, jangan ragu untuk melapor ke Call Centre Tol Sigli - Banda Aceh di 0821-6434-6434," tambah Adjib Al Hakim.
Penyesuaian tarif ini bukan hanya langkah untuk menyeimbangkan biaya operasional dengan pendapatan, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen PT Hutama Karya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di jalan tol.