Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif

Kamis 22-08-2024,14:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

Saat ditunjukkan bukti berupa beberapa kwitansi berisi beberapa item makanan yang dibeli lengkap dengan cap dan nama rumah makan, saksi Nurlaili membantahnya.

Diakui saksi, bahwa kwitansi tersebut memang milik rumah makan "Wak Leh" namun ia memastikan tidak pernah ada pihak Dinas Pendidikan memesan makanan sebagaimana item yang tertulis di kwitansi.

"Kalau kwitansinya benar milik rumah makan kami, tapi dari tulisan item makanan yang dipesan itu tidak ada seperti itu," terangnya.

Ia menegaskan, bahwa sejak berdirinya rumah makan "Wak Leh" pada tahun 2012 lalu tidak pernah ada bentuk kerjasama apapun dengan pihak Dinas apalagi terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus Kejari Imbau Saksi-Saksi Korupsi Dana PMI Palembang Kooperatif

2. Makanan untuk siswa Rumah Tahfidz dimasak bukan dibeli

Terungkap fakta, bahwa jatah makan minum untuk siswa-siswi kurang mampu dan yatim piatu di rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dimasak sendiri bukan dibeli.

Adapun konstruksi perkara yang saat ini sudah masuk dalam agenda pembuktian dakwaan, bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfiz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil Saksi

BACA JUGA:Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus Kejari Imbau Saksi-Saksi Korupsi Dana PMI Palembang Kooperatif

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp.948.760.000.

Kategori :