Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif

Kamis 22-08-2024,14:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi anggaran makan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 22 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, dalam kasusnya yang menjerat terdakwa Netty Herawati, kembali menghadirkan beberapa saksi fakta di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.

Saksi fakta yang menarik diantaranya, dihadirkannya tiga orang tenaga pengajar di rumah tahfidz pada SD negeri 5 Muara Beliti serta seseorang saksi bernama Bambang pemilik rumah makan Anggalen II.

Dipersidangan, tiga saksi tenaga pengajar kompak mengaku bahwa  sama sekali tidak mengetahui turut dijadikan anggota pengurus diantaranya dijadikan sebagai bendaraha rumah tahfidz.

BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

"Saya tidak tahu sama sekali pak, saya cuma guru ngajar, baru tahu kalau saya dijadikan sebagai bendahara saat penyidikan," ucap saksi bernama Martini dipersidangan.

Senada juga diterangkan saksi lainnya bernama Sri Suharti, yang mengaku tidak sama sekali menerima SK kepengurusan sebagai bendahara rumah tahfidz.

Sehingga, JPU Kejari Lubuklinggau Ikhsan Azwar menegaskan kepada majelis hakim kepengurusan rumah tahfidz tidak berjalan sebagaimana mestinya.


--

Selain itu, para saksi tersebut juga menerangkan bahwasanya selama rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berdiri, untuk makan minum dimasak di rumah tahfidz tidak dibeli.

BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

Fakta mengejutkan lainnya juga terungkap, dari seorang saksi bernama Bambang pemilik rumah makan Anggalen II yang mengaku pernah dimintai tolong oleh pihak Disdik Musi Rawas.

Diterangkan saksi Bambang, bahwa saat itu datang seseorang dari Disdik Musi Rawas bernama Diah meminta stempel rumah makan dan tanda tangan dirinya pada beberapa lembar kwitansi kosong.

Kategori :