Lagi, Pemilik Rumah Makan Kasus Korupsi Makan Minum Santri Rumah Tahfiz Ungkap Pencairan Fiktif

Kamis 22-08-2024,14:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Seingat dirinya saat itu Diah menerangkan bahwa stempel dan tanda tangan itu untuk laporan SPJ untuk pencairan anggaran makan anak yatim piatu di rumah tahfidz.

"Selain sudah kenal, saya juga bantu saja pak memberikan cap dan menandatangani kwitansi kosong, namanya untuk makan anak yatim karena saya juga selaku pengurus masjid," ungkap saksi Bambang.

BACA JUGA:1.138 Laporan, Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Perkebunan Musi Rawas Rugikan Negara Senilai Rp900 Miliar

BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora

Saat ditanya JPU, adakah pelaksanaan berupa belanja makanan di rumah makannya saksi Bambang menjawab tidak ada sama sekali.


--

"Hanya diminta tolong saja pakai stempel dan tanda tangan saya pada kwitansi kosong, tanpa belanja katanya untuk laporan SPJ pencairan dana rumah tahfidz saja," jawab saksi Bambang.

"Sekilas saya melihat anggaran pencarian makan minum untuk rumah tahfidz tanpa belanja di rumah makan saya itu berkisar Rp50 juta, tapi persisnya saya tidak tahu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus menjerat terdakwa oknum ASN Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas bernama Netty Herawati.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

Berikut beberapa fakta sidang, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Agustus 2024 lalu.

1. Nota Pembelian Makan di Warung Nasi "Wak Leh" Diduga Fiktif

Saksi Nurlaili dihadirkan penuntut umum perihal adanya bukti kwitansi pembelian makanan dari rumah makan "Wak Leh" yang diduga adalah kwitansi pembelian fiktif dalam kegiatan makan dan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musirawas tahun 2021-2022.

"Saya tegaskan dipersidangan ini bahwa rumah makan kami (Wak Leh) tidak ada kerjasama dengan pihak dinas pendidikan Musirawas," ungkap saksi Nurlaili.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

Kategori :