Seingat dirinya saat itu Diah menerangkan bahwa stempel dan tanda tangan itu untuk laporan SPJ untuk pencairan anggaran makan anak yatim piatu di rumah tahfidz.
"Selain sudah kenal, saya juga bantu saja pak memberikan cap dan menandatangani kwitansi kosong, namanya untuk makan anak yatim karena saya juga selaku pengurus masjid," ungkap saksi Bambang.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
Saat ditanya JPU, adakah pelaksanaan berupa belanja makanan di rumah makannya saksi Bambang menjawab tidak ada sama sekali.
--
"Hanya diminta tolong saja pakai stempel dan tanda tangan saya pada kwitansi kosong, tanpa belanja katanya untuk laporan SPJ pencairan dana rumah tahfidz saja," jawab saksi Bambang.
"Sekilas saya melihat anggaran pencarian makan minum untuk rumah tahfidz tanpa belanja di rumah makan saya itu berkisar Rp50 juta, tapi persisnya saya tidak tahu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus menjerat terdakwa oknum ASN Kabid Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas bernama Netty Herawati.
Berikut beberapa fakta sidang, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Agustus 2024 lalu.
1. Nota Pembelian Makan di Warung Nasi "Wak Leh" Diduga Fiktif
Saksi Nurlaili dihadirkan penuntut umum perihal adanya bukti kwitansi pembelian makanan dari rumah makan "Wak Leh" yang diduga adalah kwitansi pembelian fiktif dalam kegiatan makan dan minum rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Musirawas tahun 2021-2022.
"Saya tegaskan dipersidangan ini bahwa rumah makan kami (Wak Leh) tidak ada kerjasama dengan pihak dinas pendidikan Musirawas," ungkap saksi Nurlaili.