Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

Kamis 22-08-2024,13:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat bernama Lepy Desmianti, ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan, saat ini Kamis 22 Agustus 2024 telah memasuki agenda pembacaan permohonan gugatan tersangka melalui tim kuasa hukum dihadapan hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto SH MH.

Permohonan gugatan Praperadilan dianggap dibacakan, yang mana pada intinya penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka.

BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini

BACA JUGA:Giliran Mantan Kadis ESDM Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Rp555 Miliar

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam hal ini selaku termohon praperadilan menjawab singkat dipersidangan bahwa surat penetapan Lepy Desmianti adalah sah dan memiliki landasan hukum yang mengikat.

"Memohon agar hakim dapat menolak permohonan praperadilan yang diajukan termohon Lepy Desmianti untuk seluruhnya," tegas jaksa Kejati Sumsel selaku termohon Praperadilan.

Usai jawaban dari termohon, tim kuasa hukum tersangka Lepy Desmianti berencana bakal menghadirkan bukti surat pada agenda sidang pembuktian perkara yang bakal digelar Senin mendatang.


--

Diwawancarai usai sidang, Ahmad Najemi salah satu kuasa hukum Lepy Damayanti menerangkan tujuan diajukannya Praperadilan ini lantaran menganggap adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA:Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar Berlanjut, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Petinggi BUMN

BACA JUGA:Sistem Estafet, Tersangka yang Selundupkan BBL Senilai Rp5,6 Miliar Mengaku Hanya Diupah Kecil

Menurut, Najemi bahwa pihak Kejati Sumsel selaku termohon tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu.

"Tanpa ada SPDP, bahkan tanpa adanya penyelidikan kok langsung naik ke tahap penyidikan," kata Najemi.

Kategori :