PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka kasus mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Lahat bernama Lepy Desmianti, ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bahkan, saat ini Kamis 22 Agustus 2024 telah memasuki agenda pembacaan permohonan gugatan tersangka melalui tim kuasa hukum dihadapan hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto SH MH.
Permohonan gugatan Praperadilan dianggap dibacakan, yang mana pada intinya penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan membatalkan penetapan Lepy Desmianti sebagai tersangka.
BACA JUGA:Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Gali Keterangan 2 Saksi Ini
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam hal ini selaku termohon praperadilan menjawab singkat dipersidangan bahwa surat penetapan Lepy Desmianti adalah sah dan memiliki landasan hukum yang mengikat.
"Memohon agar hakim dapat menolak permohonan praperadilan yang diajukan termohon Lepy Desmianti untuk seluruhnya," tegas jaksa Kejati Sumsel selaku termohon Praperadilan.
Usai jawaban dari termohon, tim kuasa hukum tersangka Lepy Desmianti berencana bakal menghadirkan bukti surat pada agenda sidang pembuktian perkara yang bakal digelar Senin mendatang.
--
Diwawancarai usai sidang, Ahmad Najemi salah satu kuasa hukum Lepy Damayanti menerangkan tujuan diajukannya Praperadilan ini lantaran menganggap adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka.
BACA JUGA:Sistem Estafet, Tersangka yang Selundupkan BBL Senilai Rp5,6 Miliar Mengaku Hanya Diupah Kecil
Menurut, Najemi bahwa pihak Kejati Sumsel selaku termohon tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu.
"Tanpa ada SPDP, bahkan tanpa adanya penyelidikan kok langsung naik ke tahap penyidikan," kata Najemi.