PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex yang juga merupakan terpidana kasus korupsi suap proyek PUPR Muba, dikabarkan bebas dari masa hukuman pidana.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tessa Mahardika membenarkan Dodi Reza Alex sudah bebas karena mendapatkan remisi.
"Info dari jaksa eksekutor, yang bersangkutan sudah bebas karena mendapat remisi," kata Tessa Mahardika dikonfirmasi, Rabu 21 Agustus 2024.
Melalui pesan singkatnya, Tessa menerangkan bahwa Dodi Reza Alex juga telah melunasi uang pengganti sebagaimana putusan pidana sebelumnya.
BACA JUGA:Azizah Salsha Klarifikasi Soal Isu Perselingkuhan: Rumah Tangga Kami Baik-baik Saja
Namun, Tessa Mahardika mengatakan mengenai masalah penghitungan kenapa sudah bebas agar bisa dikomunikasikan langsung dengan pihak Lapas.
"Untuk masalah penghitungan kenapa sudah bebas mungkin bisa dikomunikasikan dengan pihak Lapas," singkatnya.
Sebelumnya beredar sebuah foto Dodi Reza Alex, bebas dari masa hukuman pidana, terlihat mantan Bupati Muba tersebut ber-swafoto bersama beberapa orang lainnya dengan menggunakan jas kuning salah satu partai politik.
Diketahui, Dodi Reza Alex melakukan berbagai upaya hukum usai divonis pidana 6 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Indonesia Diguncang Berbagai Macam Gempa, Tak Hanya dari Megathrust
Termasuk diantaranya upaya hukum tingkat kasasi, namun upaya itu tidak berhasil yang justru menjatuhkan putusan 6 tahun penjara terhadapnya mengatakan putusan pertama pada PN Palembang.
Dalam petikan amar kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai DR. Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.
Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.