Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.
BACA JUGA:Upaya Hukum PK Kandas, Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
"Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara," tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.
Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa Infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Terpidana Dodi Reza Alex tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Sama halnya saat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), yang mana pada sekira bulan Juli 2024 lalu menolak upaya hukum PK yang diajukan Dodi Reza Alex.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dodi Reza Alex: Demi Allah Tuduhan Itu Tidak benar
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, MA Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
BACA JUGA:Hakim Banding Diskon Hukuman Dodi Reza-Eddy Umari
BACA JUGA:Dodi Reza Sebut Uang Rp 1,5 M Tabungan Ibunya untuk Bayar Jasa Pengacara Alex Noerdin
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.