Mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol)
2. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol)
BACA JUGA:Woow! Anggaran HUT ke-79 di IKN Capai Rp87 Miliar, Pemborosan Gak Sih!
BACA JUGA:Ratusan Kepala Daerah Berkumpul di IKN: Apa yang Dibahas?
3. Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
4. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Bagi Pelamar khusus putra/putri Kalimantan. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Siap Terapkan Semangat Pembangunan IKN di Bumi Serasan Sekundang
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Proyek IKN Demi Masa Depan Indonesia
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).
2. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).
BACA JUGA:Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda saat Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN