Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kemudian untuk persyaratan khusus meliputi
1. Pelamar khusus lulusan terbaik (cumlaude)
2. Berikut persyaratan khusus bagi yang ingin mendaftar di jalur lulusan terbaik (cumlaude)
3. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip
BACA JUGA:Mantap! Timnas Indonesia Bakal Jajaki Stadion Baru di IKN, Jadi Tempat Training Camp Termegah?
4. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
5. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).
Lalu untuk pelamar khusus penyandang disabilitas. Yaitu untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga.
Yakni terakreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
BACA JUGA:IKN Siap Meriahkan HUT RI ke-79! Hotel Bintang 5 Mewah Sudah Buka, Tarifnya Bikin Penasaran
BACA JUGA:Hadiri Sidang Kabinet Perdana di IKN: Semangat Lanjutkan Pembangunan
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.