Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

Rabu 21-08-2024,10:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2024 khususnya di IKN Nusantarakita agar segera melengkapi persyaratan. 

BACA JUGA:Ini Cerita Puan Maharani Nginap di Rumah Tapak Menteri di IKN

BACA JUGA:7 Proyek Waskita di IKN Sudah Rampung 50 Persen, Sebagian Jalan Penghubung Sudah Bisa Diakses Saat 17 Agustus

Adapun persyaratan umum bagi pelamar CPNS di Otorita IKN yaitu.

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

BACA JUGA:Megawati dan SBY Tak Hadir dalam Peringatan HUT RI ke-79 di IKN, Ada Apa?

BACA JUGA:WOW, Ini Tingkah 4 dari 9 Naga saat Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Netizen: Sekali Senyum Rp 2 Miliar

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Lalu, dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb). 

Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis. 

BACA JUGA:Artis Juliana Moechtar Unggah Penampilan saat Upacara di IKN, Dampingi Suami Bertugas

BACA JUGA:Sumbu Kebangsaan di IKN Resmi Digunakan Sambut HUT RI ke-79

Kategori :