"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban," sebutnya.
Dikatakan Arif, bahwa pada gugatan sosial ini, pihaknya hanya ingin penegakan hukum, sehingga apapun yang melanggar ketentuan HAM harus diluruskan.
Kepala BPIP dan Presiden Jokowi digugat buntut pelarangan jilbab. --
"Dan ini hendaknya menjadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menambahkan, petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.
BACA JUGA:Tenang! Nadiem Tetap Membolehkan Jilbab Digunakan Saat Berpakaian Adat
"Karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabny, karena adanya aturan dari BPIP," paparnya.
Adapun yang menjadi tuntutan dari para penggugat adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka.
Kedua, kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta.
"Kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online.
"Kepada Majelis Hakim agar kiranya memerintahkan Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP," pintanya.