Gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI dan Yayasan Megabintang kepada BPIP dan Presiden Jokowi ini, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan lantaran larangan penggunaan jilbab terhadap anggota Paskibraka yang bertugas di IKN.
BACA JUGA:Dugaan Larangan Jilbab Paskibraka 2024, Begini Respon Keras Ketua MUI
"Hal ini telah menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Disini ada unsur pemaksaan oleh BPIP yang ditujukan kepada para anggota Paskibraka yang memakai jilbab," jelasnya dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
Arif menjelaskan, bahwa di dalam surat gugatan tersebut, LP3HI dan Yayasan Megabintang menggugat Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara, serta BPIP.
"Pelarangan menggunakan jilbab tersebut adalah tindakan melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya.
Arif menambahkan, bahwa pelarangan menggunakan jilbab terhadap anggota Paskibraka baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.
BACA JUGA:Mengejutkan! Unggahan Zara Putri Ridwan Kamil Putuskan Lepas Jilbab Mengundang beragam Kontroversi
"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.
Arif juga menambahkan, bahwa apa yang dilakukan BPIP dan Presiden Jokowi ini adalah perbuatan melawan hukum, karena prosesi pengukuhan Paskibraka.
"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," ucapnya.
Arif juga menyebut, bahwa gugatan yang mereka sampaikan ini merupakan gugatan sosial, sehingga pihaknya belum dapat berkoordinasi dengan para korban.