Adapun modus yang dilakukan tersangka DP yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Diketahui juga bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan, serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut
Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Namun masih menunggu hasil audit resmi kerugian keuangan negara dari BPKP
Bahwa tersangka DP sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung eks rumah dinas Kemenkeu Palembang.
Selain tersangka DP, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial SC selaku konsultan manajemen konstruksi pembangunan 'Guest House' UIN Palembang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka DP dan SC langsung dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan tersangka DP dan SC, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang ternyata banyak dikeluhkan oleh warga sekitar gedung Jalan Lebak Rejo Kecamatan Kemuning Kota Palembang.