Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP

Sabtu 17-08-2024,06:08 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak lama lagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana khusus, segera rampungkan penyidikan korupsi pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto SH MH, dikonfirmasi Jumat 16 Agustus 2024 menerangkan penyidikannya saat ini hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.

Dikatakan Ario, berdasarkan informasi  yang ia terima bahwa tidak lama lagi pihak BPKP segera merilis hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait penyidikan korupsi pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.

"Informasi terbaru yang kami terima, pihak BPKP akan segera merilis hasil audit perhitungan kerugian negara," ungkap Ario.

BACA JUGA:PPK Kegiatan Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

Masih kata Ario, jika telah ada hasil audit penghitungan kerugian negara maka selanjutnya hanya tinggal melaksanakan tahap II melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia memprediksi, jika tidak ada halangan apabila nilai penghitungan kerugian negara sudah didapatkan dari BPKP tidak lama lagi akan segera melaksanakan tahap II.


2 Tersangka pihak swasta kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang langsung dijebloskan ke penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co-

"Nanti akan diinfokan lebih lanjut jika ada update terbarunya nanti," tandas Ario.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) berinisial DP, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.

Kategori :