Lapas Kayuagung Usulkan 860 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun Ini

Kamis 15-08-2024,13:06 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Adapun kronologis upaya penyelundupan barang terlarang berupa sabu ini, dijelaskan Ki Agus, yaitu terjadi pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 10. 00 WIB. 

Sambungnya, untuk pengirim barang haram sabu ini adalah seorang pemuda berinisial DI yang ingin menitipkan makanan untuk salah satu warga binaan Lapas Kayuagung berinisial RS mencoba menyelundupkannya. 

"Petugas Lapas kami setiap barang yang akan masuk ke dalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pada saat pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas P2U Regu III atas nama Zulfikar," katanya. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Usulan Remisi Umum HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Launching Sistem Database Pemasyarakatan 2024 di Lapas Muara Beliti Fokuskan Kesehatan dan Rehabilitasi

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan berhasil menemukan barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam pempek. Kemudian petugas langsung mengamankan pemuda berinisial DI tersebut dan melaporkannya kepada KPLP. 

"Atas kejadian itu pihak kita segera berkoordinasi dengan kepolisian Polres OKI untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," beber Ki Agus. 

Dia menambahkan, terkait hal seperti ini pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram. 

 

 

Kategori :