Ia berharap bahwa melalui diskusi dan partisipasi aktif dalam Rancangan Peraturan Presiden ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan hukum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas literasi hukum dan reformasi hukum di Indonesia.
Penyuluhan Hukum Serentak ini berlangsung dari 13 hingga 16 Agustus 2024, dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kesadaran hukum masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.