Dalam penyuluhan di Kantor Camat Ilir Timur 1, Ika Ahyani memberikan apresiasi kepada Camat IT 1 dan seluruh jajaran yang telah menyukseskan acara ini.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Depan Rumah Warga Desa Prajen Banyuasin
BACA JUGA:Gerakan Pramuka OKI Diajak Aktif dalam Kegiatan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menurutnya, pemilihan Kantor Camat Ilir Timur 1 sebagai lokasi pertama penyuluhan hukum merupakan bentuk penghormatan atas kerjasama yang baik dari pihak kecamatan.
"Pagi ini Kantor Camat Ilir Timur 1 menjadi tempat kehormatan karena menjadi lokasi pertama penyuluhan hukum. Apresiasi kami berikan kepada Bapak Camat IT 1 beserta seluruh jajaran yang telah menyukseskan acara ini," ujar Ika.
Ika juga berharap bahwa melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan substansi dalam aturan tersebut, sehingga bisa lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat.
BACA JUGA:Siswa SMK di Palembang Dikeroyok Oknum Pelajar Saat Pulang dari Sekolah, Bibir dan Bola Mata Pecah
Tema yang diangkat dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini adalah "Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum."
Tema ini dipilih untuk menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama dalam proses pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Camat Ilir Timur 1, Indrajaya, juga turut mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bahwa penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan mengurangi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, yang membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini, menekankan bahwa tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang, sehingga banyak terjadi pelanggaran.