Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Segera Diberlakukan, Pengguna Jalan Diminta Siap-siap

Rabu 14-08-2024,10:24 WIB
Reporter : Indra R
Editor : Rahmat

Tarif Baru Tol Sigli-Banda Aceh Segera Diberlakukan, Pengguna Jalan Diminta Siap-siap

ACEH, SUMEKS.CO- Para pengguna Jalan Tol Sigli – Banda Aceh harus segera mempersiapkan diri menghadapi penyesuaian tarif yang akan diterapkan oleh pengelola jalan tol ini. 

PT Hutama Karya (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai Hutama Karya, mengumumkan bahwa penyesuaian dan penetapan tarif baru akan segera diberlakukan.

INI menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tol IKN Beroperasi Jelang HUT RI ke-79, Akses Ibu Kota Nusantara Semakin Mudah

BACA JUGA:Duel Maut di Depan Tol Keramasan Ternyata Bermotif Sakit Hati, Upah Penjualan Solar Hanya Dibayar Rp25 Ribu

Surat keputusan tersebut menetapkan penyesuaian tarif pada Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) serta penetapan tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) dari Tol Sigli – Banda Aceh.

 Jalan tol ini merupakan jalan tol pertama di Provinsi Aceh, yang keberadaannya telah memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas dan perekonomian daerah sejak beroperasi.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa Jalan Tol Sigli – Banda Aceh pada Seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mulai dikenakan tarif pada Maret 2021.

 Selama empat tahun operasional, Hutama Karya terus melakukan berbagai peningkatan layanan di tol yang masuk jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (TYS) Ini.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung-Jambi, Pj Bupati Apriyadi Mahmud Dorong Penyelesaian Pengadaan Tanah

BACA JUGA:Simpang Susun Palembang Ini Integrasikan Tol Kayuagung-Palembang-Betung dan Palembang-Indralaya-Prabumulih

 Peningkatan ini meliputi pemeliharaan rutin, penambahan fasilitas, serta peningkatan kualitas jalan agar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penyesuaian tarif ini, menurut Adjib, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 2/2022 tentang Jalan.

 Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

Kategori :