PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2010-2020 berinisial RH, digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan mega korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp555 miliar.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Selasa 13 Agustus 2024, RH diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan jaksa penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Dari rilis yang yang diterima, RH diperiksa tidak sendiri melainkan bersama satu saksi lainnya berinisial I Selaku Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sumsel periode 2010-2020.
"Keduanya masing-masing diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, yang diperiksa dari jam 9 sampai dengan selesai," tulis rilis tersebut.
BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pemeriksaan keduanya dilakukan masih dalam rangkaian pendalaman materi penyidikan perkara.
--
Selain itu, lanjut Vanny, para saksi diperiksa juga dalam rangka melengkapi berkas perkara enam tersangka yang telah ditetapkan.
"kedepannya saksi-saksi masih tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.
Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.
Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.