SUMEKS.CO - Pemerintah selain merekrut pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana perekrutan ini seluruh Indonesia.
Terkait perekrutan ASN dan PPPK ini, untuk aturannya berbeda. Meskipun sama-sama pegawai pemerintahan.
Dimana untuk batas usia pensiun PNS atau ASN dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.
Semua PNS dan PPPK di Indonesia harus berhenti bekerja saat telah mencapai batas usia tersebut.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?
Seperti diulas terkait batas usia pensiun PNS atau ASN dan masa perjanjian kerja PPPK yang telah ditegaskan dalam UU ASN 2023.
Untuk diketahui adapun aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia sebagai berikut.
Adanya jabatan manajerial. Dimana aturan batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia yang menduduki jabatan manajerial.
Yaitu pejabat pimpinan tinggi utama. Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi utama dicukupkan sampai umur 60 tahun.
BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian
BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!
Lalu, untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Yakni batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi madya dicukupkan sampai umur 60 tahun.
Kemudian, untuk pejabat pimpinan tinggi pratama. Batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat pimpinan tinggi pratama dicukupkan sampai umur 60 tahun.
Selaun itu, adanya pejabat administrator. Untuk batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja PPPK pejabat administrator dicukupkan sampai umur 58 tahun.