Atau persisnya saat korban melintas di dekat kantor PLN Rayon Ampera. Pada Rabu, 7 Agustus 2024 korban tiba di Stasiun Kertapati Palembang pada pukul 18.00 WIB.
Lalu korban berjalan kaki dari Stasiun Kertapati Palembang ke kawasan Jakabaring dan sempat beristirahat di Mushala SPBU yang berada di kawasan tersebut.
Lalu, pada tanggal 8 Agustus 2024, oleh pihak SPBU, korban tidak boleh tidur di Mushala lagi. Korban meninggalkan SPBU tersebut dengan berjalan kaki ke arah JSC Jakabaring.
Saat berjalan kaki ke arah Jakabaring, ada 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic melewati korban. Namun, kemudian 2 orang pelaku tadi putar balik dan dari arah belakang 2 pria tadi langsung mencegat korban.