Sumpah Pocong Saka Tatal Jangan Dianggap Lelucon, Ini Bukti Nyata Keadilan di Indonesia Sangat Tebal Temboknya

Sabtu 10-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tim pengacara Saka Tatal hari ini juga sudah berkirim surat kepada Iptu Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong itu.

Karena Iptu Rudiana, lanjut Farhat Abas, menyatakan bahwa dia siap untuk melakukan sumpah pocong maka pihaknya juga siap.

“Kalau dia (Rudiana) tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun dia mengaku tidak berbohong maka tidak akan diberikan kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan-kebohongan itu,” cetus Farhat.

Makanya, lanjut Farhat Abbas, makna dari sumpah pocong itu yang kita harapkan adalah orang itu harus berkata jujur, kalau tidak jujur lebih baik mati.

BACA JUGA:Jelas Semeja Dengan Iptu Rudiana, Pengacara Korban Vina Hotman Paris Bantah Disebut Bersatu Dengan Ayah Eki 

BACA JUGA:Razman Heran Iptu Rudiana Jumpa Pers Bersama Hotman Paris, Ada Adab Kalau Kita Beda Pendapat Mengambil Klien

“Ya, ‘kan kira-kira seperti itu,” cetusnya.

Saka Tatal ketika ditanya Farhat Abbas juga menyakan kesiapannya untuk melakukan sumpah pocong itu.

“Tujuan Saka memang itu, biar semua orang itu terbuka dan semua orang tahu bahwa Saka bukan pelakunya,” tegasnya.

BACA JUGA:Jelas Semeja Dengan Iptu Rudiana, Pengacara Korban Vina Hotman Paris Bantah Disebut Bersatu Dengan Ayah Eki 

BACA JUGA:Razman Heran Iptu Rudiana Jumpa Pers Bersama Hotman Paris, Ada Adab Kalau Kita Beda Pendapat Mengambil Klien

Merinding Ucapan Ibu Hakim

UCAPAN ibu hakim menutup sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal meninggi harapan putusan seperti hakim Eman Sulaiman.

Sebelumnya hakim ketua Rizqa Yunia bertanya pada kuasa hukum pemohon PK Saka Tatal bahwa keterangan ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakkir menjadi penutup sidang PK.

“Setelah ahli ini sudah tidak ada lagi ‘kan (ahli selanjutnya),” tanya hakim Pengadilan Negeri Cirebon itu.

Farhat Abbas dan tim pengacara Saka Tatal membenarkan hari itu menjadi terakhir mereka mengajukan ahli. 

Kategori :