Sumpah Pocong Saka Tatal Jangan Dianggap Lelucon, Ini Bukti Nyata Keadilan di Indonesia Sangat Tebal Temboknya

Sabtu 10-08-2024,08:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Renaldi juga mengaku dirinya bersama saksi lainnya, yakni Saka Tatal sempat masuk ruang tahanan, tetapi terpisah dari para terdakwa.

Bahwa saksi dilepaskan sedangkan para terdakwa dan Saka Tatal tidak dilepaskan karena di fitnah oleh terpidana Sudirman yang mengaku sebelum dipukuli.

Sebelumnya, dimuka disidang! Farhat Abbas minta Dedi Mulyadi hadirkan saksi fakta Dede untuk bersaksi disidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.

“Saya berharap Pak Dedi Mulyadi bisa menghadiri Dede (Riswanto) disidang untuk bersaksi di sidang PK Saka Tatal ini,” pinta Farhat Abbas, Selasa, 30 Juli 2024.

Diketahui, Dede Riswanto ini adalah saksi yang diwawacara Kand Dedi Mulyadi (KDM) di podcast-nya yang menerangkan bahwa dirinya diarahkan oleh Iptu Rudiana saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) pada 2016 lalu.

Iptu Rudiana ini adalah ayah dari Eki, pacar Vina yang sesuai dakwaan jaksa dibunuh geng motor 8 tahun lalu.

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

Sebelumnya, Dede di podcast KDM mengaku diarahkan Iptu Rudiana dan Aep (rekan kerjanya) agar bersaksi seolah-oleh mengetahui saat Eki dan Vina diserang geng motor.

Padahal, Dede mengaku tidak tahu menahu dengan peristiwa itu.

Dede Riswanto mengaku menyesal telah bersaksi bohong dan di depan pengacara Peradi yang mendapinginya Dede siap di penjara, asalkan 7 terpidana kasus Vina yang dihukum seumur hidup bisa bebas.

Atas permintaan Farhat Abbas ini majelis hakim sidang PK Saka Tatal meminta agar KDM keluar dari ruang sidang untuk kemudian diminta keteranganya nanti bersama saksi Dede.

BACA JUGA:Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

Selanjutnya majelis hakim menyumpah 8 orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dan hakim.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari KDM soal ketidakhadiran saksi Dede.

Kategori :