Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga merespon kekhawatiran Gregorius Ronald Tannur akan kabur ke luar negeri.
Pihaknya sudah mengajukan cegah-tangkal (cekal) terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan cegah tangkal ini dilakukan agar Ronald tak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berlangsung.
"Kita koordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya," kata Putu di Surabaya, Rabu lalu.
"Indonesia dimanapun berada, ada beriita yang membuat saya sebebenarnya muak banget," ujar anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
"Filingku indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener keputusan pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
"Katanya sih anak seorang (mantan) anggota DPR RI," imbuhnya.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024, yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pembunuhan.
"Yang tadinya tuntutannya 12 tahun penjara," jelas Rieke.
"Saya mendesak komisi yudisial dan institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua masjelis hakim di pengadilan negeri Surabaya 24 Juli 2024 ini," pintanya.