Rieke Terima Kasih Sudah Ada Pencekalan Ronald Dari Ibu Kajati Jawa Timur, Ditunggu Respon Dirjen Imigrasi?

Jumat 09-08-2024,05:53 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Indonesia jangan diam, viralkan dan terus suarakan kita menuntut keadilan bagi korban yang bernama Dini Sera Afrianti yang kehilangan nyawa,"  tegasnya.

"Mau anak dewan, mau anak pejabat apapun kasus seperti ini enggak ada vonis bebas," tandasnya.

BACA JUGA:Lucu Hukum di Negeri Ini, Martin Lukas Heran Soal ‘Keyakinan Hakim’ Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar? 

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah dituntut jaksa penutut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Anak mantan wakil rakyat ini akhirnya divonis hakim PN Surabaya bebas.

Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti. 

Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih. 

Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) 

Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan: 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Kategori :