SUMEKS.CO - Rieke Diah Pitaloka ucapkan terima kasih sudah ada pencekalan ronald dari ibu kejati jawa timur, ditunggu respon dirjen imigrasi?
“Hasilnya ditunggu kabar baiknya, pencekalannya itu berlaku kurang lebih selama 6 bulan. Apalagi dalam proses kasasi seperti ini jangan sampai ngabur,” ujar Rieke Diah Pitaloka dikutip dari akunnya @riekediahp_official, Jumat, 9 Agustus 2024.
“Bagaimana kabarnya Kemenkumham apakah sudah ada penetapan secara resmi, terutama Dirjen Imigrasi? Hasilnya kami tunggu kabar baiknya,” kata anggota DPR RI yang menggaungkan #JusticeForDiniSera itu.
Dapat info pencekalan itu berdasarkan permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur R-2216/M.Dip.4/08/2024.
“Yaitu dalam perkara tindak pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), Pasal 359 dan Pasal 351 ayat (1) Jaksa Agung kabarnya mengeluarkan keputusan Nomor: KEP.142/D/Dip.4/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024,” jelas @riekediahp_official di kepsen videonya.
Tentang pencegahan dalam perkara pidana. atas nama Gregorius Ronald Tannur:
“Pencegahan ke luar negeri Penarikan dan penahanan sementara paspor biasa yang bersangkutan sesuai ajukan oleh KepmenkumHAM M.01.IL.0.02.2001 tanggal 18 Juli 2001”, tulisnya.
“Pencekalan terhadap Sdr. Gregorius Ronald Tannur untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Kita nantikan tanggapan resmi dari @kemenkumhamri khususnya @ditien imigrasi @silmvkarim”.
“Ditunggu kabar baiknya pencekalan terhadap Gregrius ini harus jadi pembelajaran untuk seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.