Sementara sisa Rp8 juta di pindah bukukan dari rekening simpanan ke rekening pinjaman untuk di autodebet pembayaran angsuran KUR atas persetujuan terdakwa Ahmad.
BACA JUGA:Wanita Ini Tak Terima Gaji Pegawai Bank Dikatakan Haram, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Mengaku Pegawai Bank, Warga Tulung Selapan OKI Tipu Warga Bali, Raup Rp 1,7 Miliar
Namun ketika terdakwa Panji di mutasi dan diganti, Saksi Sandi Alditiya Pratama yang menjadi penggantinya meneruskan pengawasan kredit ke 52 nasabah diketahui bahwa pada November dan Desembwr 2021 pembayarn KUR nasabah macet.
Saldo di rekening pinjaman sebesar Rp8 juta sudah habis membayar angsuran sebelumnya karena investasi kolam lele DHD Farm yang diikuti nasabah macet dan ditutup tahun 2021.
Sudah dilakukan upaya penagihan kepada 52 nasabah, tapi tidak ada pembayaran dan dinyatakan macet (kolektibilitas 5) dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh bank pelat merah tersebut, diperoleh audit kerugian negara sebesar sekitar hampir Rp1,9 miliar.