Sehingga, patut diduga ke 52 nasabah tersebut masing-masing di depan kebun milik sendiri padahal kebun milik orang lain.
Hal tersebut bertujuan, agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara terdakwa
membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi diatas Rp5 Juta perbulan.
BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya
Kemudian, terdakwa Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut.
Serta terdakwa Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah.
Terdakwa Ahmad Usman ternyata tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panji.
Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp50 Juta, disetujui oleh Ahmad Usman selaku Kepala Unit.
Setelah dana pinjaman cair, uang sebesar Rp42 juta ditarik tunai oleh nasabah melalui teller atas arahan terdakwa Panji.
Lalu uang tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa, dimana masing-masing nasabah sebanyak Rp30 juta dibayarkan untuk paket investasi kolam lele di DHD Farm untuk 3 kolam, dan Rp10 juta untuk pembayaran asuransi.
Dimana atas asuransi dari 52 nasabah tersebut terdakwa kemudian mendapat reward liburan ke Lombok dan keluar negeri, tapi karena covid, maka liburan keluar negeri diganti uang sebesar Rp30 juta.